Sabtu, 18 Juli 2009

RUMUSAN SIDANG REGIONAL DEWAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN/KOTA WILAYAH JAWA DAN KALIMANTAN TAHUN 2009
TENTANG
OPTIMALISASI PEMANFAATAN LAHAN DAN AIR UNTUK
KEMANDIRIAN PANGAN NASIONAL
Semarang, 15 – 17 Juli 2009

Berdasarkan arahan dari nara sumber dan hasil pembahasan sidang regional pada tanggal 15-17 Juli 2009 di Semarang yang dihadiri oleh Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/kota se Jawa dan Kalimantan, peserta sidang menyetujui untuk meneguhkan dan melanjutkan serta secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kesepakatan Bersama Bupati/Walikota selaku Ketua DKP kabupaten/kota tahun 2008. Rencana aksi untuk optimalisasi pemanfaatan lahan dan air untuk kemandirian pangan nasional adalah sebagai berikut :
1. Memantapkan Ketersediaan Pangan Berbasis Kemandirian yang Berkelanjutan
a. Peningkatan Kapasitas produksi, melalui :
• Menetapkan komoditas unggulan wilayah sesuai dengan potensi agroekologi dan peluang pasar,
• Memanfaatkan lahan marginal dan lahan terlantar untuk produksi pangan yang bernilai ekonomi tinggi,
• Modernisasi pertanian melalui pemanfaatan mekanisasi dan alat pertanian baik pada tingkat pra panen dan pasca panen
• Memperlancar akses petani terhadap sarana produksi khususnya benih/bibit, pupuk dan obat-obatan, serta pengembangan pupuk dan obat-obatan organik.
• Penggunaan teknologi tepat guna melalui penggunaan bibit unggul, sarana produksi dan pengembangan support system perkreditan, pemasaran, serta peningkatan adopsi teknologi dengan perbaikan sistem penyuluhan dan Sekolah Lapang Petani
• Pemberdayaan petani melalui pendekatan partisipatif, dan terintegrasi secara multi disiplin dan lintas sektoral, disertai dengan pengembangan SDM dan kelembagaannya (kelompoktani, gapoktan, koperasi/badan usaha)
• Pengembangan infrastruktur pertanian dan perdesaan (jalan desa, pasar, irigasi, fasilitas air bersih, listrik dan komunikasi)
• Perluasan areal tanam melalui ekstensifikasi dan peningkatan IP disertai peningkatan produktivitas melalui penerapan pengembangan teknologi PTT (pengelolaan tanaman dan sumberdaya terpadu)
b. Pelestarian sumberdaya lahan dan air, melalui :
• mengendalikan alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian dengan mentaati Perda RTRW agar terwujud ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan
• Mengembangkan pengelolaan pemanfaatan air melalui pembuatan penampungan dan penyimpanan air (embung, waduk, cekdam), dan efisiensi pemanfaatannya.
• Melaksanakan konservasi dan rehabilitasi sumberdaya lahan dan air pada daerah aliran sungai (DAS)
• Mengembangkan sistem pertanian ramah lingkungan berbasis ekologi, seperti pertanian terpadu, agroforestry dan pertanian organik
c. Penguatan cadangan pangan daerah, melalui:
• Mengembangkan kelembagaan cadangan pangan pemerintah daerah yang berfungsi untuk: stabilisasi harga tingkat petani, cadangan untuk keperluan darurat minimal 3 (tiga) bulan dan Buffer stock, serta fungsi sosial dan ekonomi lainnya yang bermitra dengan PNS, TNI/POLRI, BULOG dan instansi lainnya.
• mengembangkan cadangan pangan hidup (pekarangan, lahan desa, lahan terlantar, tanaman bawah tegakan perkebunan),

• menguatkan kelembagaan lumbung pangan masyarakat dan lembaga cadangan pangan komunitas lainnya,
d. Peningkatan kelancaran distribusi dan Stabilisasi Harga, melalui:
• Mengembangkan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pasca panen, distribusi, jaringan pemasaran serta membuka daerah yang terisolir
• mengembangkan jejaring informasi harga dan pasar yang dapat diakses sampai ke tingkat petani.
• mengembangkan sistem tunda jual dengan menyediakan dana talangan dan sistem resi gudang.
e. Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan, melalui :
• Mensosialisasikan Perpres No. 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal secara berjenjang sampai tingkat perdesaan dan masyarakat.
• menyediakan paket-paket teknologi agroindustri pangan non terigu dan tehnik kuliner pada skala perdesaan, disertai pelatihan dalam rangka meningkatkan keterampilan masyarakat untuk penerapannya.
• meningkatkan peran kelembagaan lokal (PKK, Kadarzi, wanita tani, posyandu, dll) dalam penyuluhan penganekaragaman pangan dan gizi
• meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya diversifikasi pangan dengan melakukan kampanye/promosi pangan beragam dan bergizi seimbang,
• meningkatkan pengetahuan pada anak sejak dini melalui muatan materi penganekaragaman pangan pada pendidikan formal,
• mengembangkan makanan pendamping ASI (MP-ASI) dan makanan tambahan anak sekolah (PMT-AS) yang tepat berbasis sumber daya lokal,
• menyusun dan mengimplementasikan Road Map pengembangan penganekaragaman pangan berbasis sumberdaya lokal.
• Meningkatkan pengawasan tentang keamanan pangan baik makanan segar maupun olahan dengan meningkatkan peran Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dan Badan POM di daerah.
2. Peningkatan kemudahan dan kemampuan mengakses pangan:
a. Menurunkan kemiskinan dan kelaparan, melalui :
• meningkatkan koordinasi penanganan kelaparan dan kemiskinan,
• memantapkan sistem informasi daerah rawan pangan sampai tingkat desa dan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG),
• memprioritaskan pembangunan infrastruktur (jalan, listrik, air bersih) pada daerah miskin/rawan pangan dengan sistem padat karya,
• meningkatkan layanan kesehatan dan pendidikan pada masyarakat miskin,
• mengembangkan usaha ekonomi pada masyarakat miskin,
• melakukan Intervensi Gizi dan Kesehatan bagi anak BALITA gizi buruk dan gizi kurang,
• mengendalikan jumlah penduduk,
• mengembangkan Desa Mandiri Pangan
b. meningkatkan peran swasta dan BUMN/BUMD melalui pengembangan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah rawan pangan melalui pemberdayaan petani, penguatan modal, pengembangan sarana irigasi, penggunaan bibit unggul, dan menjamin pemasaran

3. Mengusulkan kepada pemerintah melalui Dewan Ketahanan Pangan untuk :
a. Membatalkan rencana pemberlakuan pajak penggunaan alat mesin dan sarana produksi pertanian
b. Merevitalisasi program KB Nasional
c. Mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria dan mempercepat terbitnya Undang Undang tentang Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
d. Mempercepat proses pembentukan Bank Pertanian



e. Melakukan identifikasi dan rehabilitasi jaringan irigasi dan waduk, dan perlindungan terhadap sumber mata air, serta embung pada daerah rawan air.
f. Menindaklanjuti dan memantau pelaksanaan Permendag tentang substitusi impor terigu dengan tepung lokal.
g. Mengembangkan penelitian spesifik lokasi untuk mendukung pengembangan pangan daerah baik aspek teknologi usahatani maupun agroindustri pangan
h. Menindaklanjuti dan Memantau Permendagri No. 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa
i. Memanfaatkan lahan perkebunan dan kehutanan untuk pengembangan pangan melalui sistem tumpang sari


Semarang, 17 Juli 2009

Pimpinan Sidang :

1. Ir. H. Setiman, H. Sudin (Bupati Sanggau)


2. Ir. H. Budiarto, MT (Wakil Bupati Temanggung)


3. Agustinus Sukiman, SH (Wakil Bupati Landak)

1 komentar:

  1. daerah blora sudah masuk status ketahanan pangan atau belum Pak ?
    kalau suatu daerah sudah dikategorikan tahan pangan parameter dari mana yang dipakai? apa dari deptan ?
    terima kasih

    http://www.akhmad06.student.ipb.ac.id

    BalasHapus

Pengikut