Senin, 31 Mei 2010

PILKADA BLORA 2010

Kabupaten Blora akan mengadakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tanggal 3 Juni 2010.

Minggu, 30 Mei 2010

Rabu, 26 Mei 2010

KONFERENSI DEWAN KETAHANAN PANGAN 2010 (24 Mei 2010)


Gambar: Presiden menyerahkan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Indonesia kepada Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Papua pada Konferensi Dewan Ketahanan Pangan Tahun 2010

Berdasarkan arahan Presiden RI selaku Ketua Dewan Ketahanan pangan, masukan dari Menteri Pertanian, dan Menteri Dalam Negeri, maka hasil Konferensi Dewan Ketahanan Pangan dapat dirumuskan sebagai berikut :

1. Pembangunan ketahanan pangan menjadi salah satu program prioritas dalam RPJMN 2010-2014, sehingga perlu adanya sinergisme dalam koordinasi antara pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/ kota yang perlu dijabarkan dalam rumusan kebijakan, langkah strategis, dan rencana aksi

2. Prioritas pembangunan ketahanan pangan pada masa datang perlu mendasarkan pada 9 isu strategis : (1) sinergisme penanganan pangan, energi dan kelestarian sumberdaya alam khususnya air untuk memantapkan ketahanan pangan, energi dan air secara berkelanjutan, (2) kemandirian pangan dengan menekankan pada 5 komoditas strategis (padi, jagung, kedelai, gula, daging sapi ), (3) sistem cadangan pangan dan distribusi pangan, (4) sistem logislik nasional yang efisien yang mendasarkan keunggulan komparatif daerah dan rantai suplai yang efisien; (5) penanganan kerawanan pangan dan kerentanan pangan sebagai tindak lanjut diluncurkannya Peta ketahanan dan Kerentanangan Pangan Nasional, (6) stabilitas dan keterjangkauan harga, baik pada tingkat produsen maupun konsumen, (7) percepatan penganekaragaman pangan berbasis sumberdaya pangan lokal, (8), monitoring system ketahanan pangan sebagai basis early warning system; dan (9) kajian-kajian akademik kebijakan ketahanan pangan khususnya tentang stabilitas dan keseimbangan kebutuhan dan pasokan berbasis sumberdaya lokal.

3. Sinergisme penanganan pangan, energi dan kelestarian sumberdaya air perlu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas produksi pangan. Penanganannya perlu menekankan sinergisme antara pemerintah pusat dan daerah dan dengan pihak swasta, serta sinergisme antar sektor seperti dengan PU dan perdagangan. Disamping itu isu food estate masih relevan untuk dikembangkan,d engan mempertimbangkan potensi masing-masing wilayah serta penyediaan infrasturktur pendukungnya.

4. Program kemandirian pangan yang menekankan pada 5 komoditas strategis (padi, jagung, kedelai, gula, daging sapi) perlu dilakukan secara jelas dan terarah oleh daerah dengan master plan dan roadmap (tahapan tiap tahun) yang bersinergi dengan pemerintah pusat. Program ini perlu didukung dengan oleh adanya keperpihakan pada petani dalam bentuk kebijakan dalam aspek sarana produksi, kebijakan untuk menghadapi pasar global, industri besar, dan lembaga keuangan

5. Pengembangan sistem cadangan pangan dan distribusi pangan masih perlu dilakukan. Strategi pengembangan cadangan pangan adalah melalui pengembangan cadangan pemerintah daerah, pemerintah desa dan cadangan masyarakat. Pentingnya cadangan dan distribusi pangan yang efisien juga didasarkan atas adanya daerah-daerah yang terisolasi atau daerah-daerah dengan akses yang terbatas, serta adanya perubahan iklim yang terjadi.

6. Dalam rangka mendukung sistem logislik nasional yang efisien, maka daerah perlu mengembangkan produksi pangan sesuai dengan potensinya (mendasarkan keunggulan komparatif daerah). Disamping itu rantai suplai yang efisien perlu mendapat penanganan yang jelas seperti masalah system distribusi, sarana dan prasarana transportasi.

7. Peta ketahanan dan kerentanan pangan yang telah diluncurkan oleh DKP pusat perlu ditindak lanjuti. Penanganan kemiskinan dan kerawanan pangan perlu mendapat prioritas di daerah karena Indonesia terikat dengan Millenium Development Goal (MDGs). Agar proritas penanganan daerah rawan pangan menjadi jelas dan terfokus, maka daerah perlu membuat peta ketahanan pangan dan kerentanan sampai tingkat kecamatan dan/desa.

8. Penanganan masalah stabilitas dan keterjangkauan harga perlu dilanjutkan dan dikembangkan. Stabilitas harga pada waktu panen perlu dilakukan untuk melindungi dan meningkatkan pendapatan petani, serta stabilitas harga pada waktu tidak panen untuk melindungi konsumen.

9. Percepatan penganekaragaman pangan perlu segera dilakukan. Kunci utama yang perlu dikembangkan adalah bagaimana mengembangkan penelitian teknologi pangan yang mampu diaplikasikan di masyarakat. Di samping itu strategi untuk percepatan pengenekaragaman pangan dilakukan melalui : (A) Internalisasi Penganekaragaman Konsumsi Pangan, yang dilakukan melalui (1) Advokasi, kampanye, promosi dan sosialisasi tentang konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman pada berbagai tingkatan kepada aparat dan masyarakat dan (2) Pendidikan Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman melalui jalur pendidikan formal dan non-formal, dan (B) Pengembangan Bisnis dan Industri Pangan Lokal, yang dilakukan melalui (1) Fasilitasi kepada UMKM untuk pengembangan bisnis pangan segar, industri bahan baku, industri pangan olahan dan pangan siap saji yang aman berbasis sumberdaya local, dan (2) Advokasi, sosialisasi dan penerapan standar mutu dan keamanan pangan bagi pelaku usaha pangan, terutama kepada usaha rumah tangga dan UMKM.

10. Pengembangan monitoring system ketahanan pangan perlu dikembangkan sebagai basis early warning system. Monotoring dilakukan pada aspek ketersediaan, distribusi dan harga pangan, konsumsi, dan akses pangan. Sistem monitoring perlu diupayakan bersinergis antara pusat dan daerah dan antar sektor.

11. Dalam rangka menciptakan ketahanan masyarakat yang berkelanjutan, maka diperlukan kajian-kajian akademik tentang kebijakan ketahanan pangan baik di daerah maupun pusat yang berkaitan dengan stabilitas keseimbangan pasar (ramalan produksi dan konsumsi)

Pengikut