Selasa, 24 Maret 2009

RENSTRA KANTOR KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BLORA

Visi:
Tersedianya pangan dalam jumlah yang cukup, bermutu, aman dan beragam, merata dan terjangkau untuk setiap rumah tangga di Kabupaten Blora.


Misi :

1. Terwujudnya ketersediaan pangan dari keragaman hayati sumberdaya domistik secara optimal.
2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengembangkan lumbung pangan masyarakat.
3. Meningkatnya peran pemerintah dalam mengembangkan cadangan pangan pemerintah kabupaten dan desa.
4. Berkembangnya Pengelolaan Cadangan Pangan secara Terdistribusi untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas cadangan pangan di Kabupaten Blora.
5. Meningkatnya pemanfaatan teknologi pengolahan pangan untuk memperpanjang daya simpan.


Tugas Pokok dan Fungsi:
Dasar: Peraturan Bupati Blora Nomor 53 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Blora.


Tugas Pokok
Kantor Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan dan keamanan pangan.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokoknya kantor Ketahanan Pangan mempunyai Fungsi:
a. Perumusan dan Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan dan keamanan pangan;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang ketahanan dan keamanan pangan;
c. Pengkoordinasian peningkatan produksi pangan;
d. Pengembangan keanekaragaman pangan;
e. Pencegahan dan pengendalian masalah pangan.
f. Pengelolaan dan pengkoordinasian cadangan pangan;
g. Pengelolaan dan pengordinasian infrastruktur distribusi pangan.
h. Pengumpulan data dan analisa mutu, gizi, konsumsi dan keamanan produk pangan masyarakat.
i. Penyuluhan ketahanan pangan.
j. Penerapan standar batas minimum residu.
k. Pengolahan sistem manajemen laboratorium uji mutu dan keamanan pangan;
l. Penyuluhan ketahanan pangan.
m. Perlindungan varietas dan sumber daya genetik;
n. Pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas di bidang ketersediaan, distribusi, konsumsi dan penganekaragaman serta keamanan pangan lingkup kabupaten, kecamatan, dan desa.
o. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang ketahanan pangan.
p. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.


Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi


Kepala Kantor:

Kepala Kantor mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kantor Ketahanan Pangan.


Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian Tugas Kepala Kantor dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, melaksanakan tugas kesekretariatan, mengkoordinasikan penyusunan rencara kegiatan, melaksanakan penatausahaan keuangan, kepegawaian dan urusan umum, mengkoordinasikan penusunan laporan pelaksanaan kegiatan satuan kerja perangkat daerah serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala kantor sesuai bidang tugasnya.


Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan

Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang ketersediaan pangan, cadangan pangan, emandirian pangan, pembinaan dan pengelolaan istribusi pangan, pemasaran pangan dan analisis akses harga pangan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai bidang tugasnya.


Seksi Keanekaagaman dan Ketahanan Pangan

Seksi Keanekaragaman dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor an menyiapkan permusan kebijakan teknis, pembinaan an pelaksanaan di bidang kosumsi pangan, pengolahan dan penganekaragaman pangan, serta melaksanakan tugas lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut