Jumat, 18 Maret 2011

Apresiasi Aparat Kegiatan Penguatan-LDPM

Waktu dan Tempat

Kegiatan dilaksanakan pada

Hari : Senin s/d Rabu

Tanggal : 28 Februari s/d 2 Maret 2011

Tempat : Hotel Saphir Jl. Laksda Adisucipto

Yogyakarta.

II. Pendahuluan:

Kegiatan Penguatan LDPM merupakan kegiatan yang difasilitasi oleh pemerintah untuk memberdayakan Gapoktan agar Gapoktan sebagai organisasi petani dapat tumbuh dan berkembang menjadi “prime mover” bagi upaya peningkatan kesejahteraan petani.

Kegiatan Penguatan-LDPM ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2009 dimana pada tahun 2009 Kabupaten Blora mendapatkan dua unit kegiatan yaitu di Gapoktan Ngalab Berkah Desa Jepangrejo Kecamatan Blora, Gapoktan Sidodadi Desa Jagong Kecamatan Kunduran dengan pemberian bantuan sosial masing-masing sebesar Rp 150 juta untuk tahap penumbuhan.

Pada Tahun 2010 untuk tahap penumbuhan mendapat 1 unit yaitu untuk Gapoktan Makmur desa Mojorembun kecamatan Menden dengan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 150. juta. Untuk tahap pengembangan Gapoktan Ngalab Berkah mendapat tambahan bansos lagi sebesar Rp 75 juta. Mestinya Gapoktan Sidodadi desa Jagong Kecamatan Kunduran juga mendapat tambahan bansos tetapi karena dalam verifikasi belum memenuhi syarat maka pemberian tambahan ditunda dan akan diluncurkan pada tahun 2011.

Pada tahun 2011 untuk tahap penumbuhan Kabupaten Blora mendapat alokasi satu Gapoktan(baru dalam tahap verifikasi) dengan pemberian dana bansos sebesar Rp 150 juta. Selain itu Gapoktan Sidodadi desa Jagong Kecamatan Kunduran akan mendapat tambagah bansos sebesar Rp 75 juta, sebagai luncuran dari tahun 2010.

III. Tujuan:

a. Memperkuat modal usaha Gapoktan dan unit-unit usaha yang dikelolanya (distribusi/pemasaran dan cadangan pangan)

b. Mengembangkan usaha ekonomi di wilayah Gapoktan.

c. Memperluas jejaring kerjasama pemasaran yang saling menguntungkan dengan mitra usaha di dalam maupun di luar wilayahnya.

IV. Kriteria:

a. Memiliki organisasi kepengurusan (Ketua, Sekretaris, Bendahara) yang dikelola oleh petani dan masih aktif hingga saat ini.

b. Kelompok yang bersaangkutan tidak mendapat penguatan modal atau fasilitas lain untuk kegiatan yang sama/sejenis pada saat yang bersamaan atau mendapat modal pada tahun-tahun sebelumnya (kecuali kegiatan yang diprogramkan secara bertahap dan saling mendukung).

c. Memiliki unit usaha distribusi/pemasaran dan/atau pengolahan (RMU, pengeringan, pembersihan, pengepakan) yang dikelola oleh petani dan masih aktif hingga saat ini.

d. Memiliki sumberdaya manusia (SDM) yang berpengalaman ; dapat dipercaya, mampu mengelola dan mengembangkan kegiatan pembelian / pengolahan / penyimpanan dan penjualan gabah / beras, dan / atau jagung sehingga memberikan keuntungan bagi unit usahanya serta mampu mengelola cadangan pangan melalui kerjasama dengan anggotanya.

e. Memiliki gudang sendiri atau hibah perorangan / pemerintah yang dapat digunakan untuk menampung / menyimpan gabah / beras, dan / atau jagung dan / atau pangan pokok lokal spesifik lainnya dengan kapasitas simpan 30 – 40 ton. Pengertian memiliki gudang sendiri, yaitu gudang yang dibangun oleh dan untuk kepentingan gapoktan perolehannya dapat dari pembelian dan / atau hibah yang berstatus sebagai aset gapoktan yang dibuktikan dengan :

· dokumen perikatan jual – beli lahan yang diketahui oleh Camat (selaku PPAT) / Notaris sesuai peraturan perundang-undangan.

· Surat hibah bangunan dari perorangan yang disetujui oleh ahli waris dan diketahui oleh Camat / Notaris.

· Surat penyerahan hibah kepemilikian aset (bangunan) milik pemerintah daerah serta Surat Pernyataan Alih Fungsi Pemanfaatannya dari semula menjadi gudang penyimpanan pangan.

f. Memiliki lahan sendiri, atau hibah perorangan / pemerintah daerah, jika akan dibangun sarana penyimpanan (gudang) dengan menggunakan dana Bansos TA 2011 pada lahan tersebut. Pengertian memiliki lahan sendiri adalah lahan yang diperoleh dari pembelian bersama dan / atau hibah yang berstatus sebagai aset Gapoktan yang dibuktikan dengan :

· Dokumen perikatan jual beli lahan yang diketahui oleh Camat (selaku PPAT) / Notaris sesuai peraturan perundang-undangan.

· Surat hibah lahan yang disetujui oleh ahli waris dan diketahui oleh Camat / Notaris.

· Surat penyerahan hibah kepemilikan aset (lahan milik) pemerintah daerah serta Surat Pernyataan Alih fungsi Pemanfaatannya dari semula menjadi lahan untuk membangun gudang penyimpanan pangan.

g. Tidak bermasalah dengan perbankan, kredit atau sumber permodalan lainnya.

h. Memiliki komitmen untuk mengirimkan laporan mingguan secara rutin (setiap hari senin) dengan menggunakan SMS, ke Center dengan No. 081 380 829 555 dan laporan bulanan (secara tertulis) ke Badan / Kantor / Dinas / Unit kerja yang menangani ketahanan pangan di kabupaten / kota.

V. Dari kriteria yang sulit adalah syarat f, dimana Gapoktan harus mempunyai lahan sendiri untuk pembangunan gudang dan lantai jemur. Untuk ini maka kami mengharapkan hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten untuk Gapoktan pada tahap Prapenumbuhan, karena kegiatan Penguatan-LDPM ini akan berlanjut di tahun-tahun mendatang.

VI. Selanjutnya dengan program ini diharapkan semua desa memiliki lembaga ini yang dapat membeli gabah dari petani dengan harga HPP di saat harga gabah anjlok. Pada saat harga baik. LDPM membeli sesuai dengan harga pasar.


Pengikut